Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Harus Menyerahkan Diri Besok

KPK meminta orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk menyerahkan diri paling lambat Sabtu (21/7) besok. Akan masuk DPO.

20 Juli 2018 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, untuk menyerahkan diri paling lambat Sabtu (21/7) besok. "Imbauan ini berlaku hingga Sabtu 21 Juli, jika tidak KPK akan memporses penerbitan DPO kepada yang bersangkutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 20 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umar memiliki peranan penting dalam rangkain suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu. Umar diduga ditugaskan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mengambil cek senilai Rp 576 juta dari petugas BPD Sumatera Utara berinisial H. Cek itu berasal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Cerita kaburnya orang dekat Bupati Labuhanbatu ini bermula saat tim KPK mencegat Umar Ritonga yang baru saja mengambil uang dari bank pada Selasa (17/7). Duit ini diduga merupakan suap untuk Bupati Labuhanbatu.

Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang sebelumnya mengatakan awalnya tim KPK berusaha menghadang mobil yang dikemudikan Umar di depan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Tapi saat tim KPK menunjukan tanda pengenal, Umar melawan. "Dia hampir menabrak petugas," kata Saut, Rabu, 18 Juli 2018.

Lolos dari hadangan, Umar kabur membawa uang Rp 500 juta. Tim KPK mengejar. Kondisi kala itu di Labuhanbatu sedang hujan.

Saut mengatakan Umar sempat berpindah dari satu titik ke titik lain. Sampai di pinggiran kebun sawit, Umar keluar dari mobil dan mulai berlari. Dia berlari sampai ke daerah rawa di sekitar perkebunan. Tim KPK memutuskan menghentikan pengejaran dan memburu terduga lainnya. "Tim memutuskan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan," kata dia.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan orang kepercayaannya Umar sebagai penerima suap. Saat ini KPK masih memburu Umar. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus