Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaparkan alasan suap yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait dengan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa Bupati sangat ingin pinjam Rp 300 miliar? Perlu dipahami pinjaman itu direncanakan akan digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Tengah, yang juga diduga akan dikerjakan di bawah Dinas PUPR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Mustafa berperan memberi arahan kepada Taufik agar uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD berasal dari dana kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 100 juta.
Febri mengatakan saat ini KPK belum mengetahui proyek apa saja yang rencananya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah. Pihaknya juga belum menyelidiki lebih jauh apakah ada kepentingan lain dari pinjaman tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengidentifikasi sejauh itu karena tentu penyidik harus berfokus terlebih dahulu pada rangkaian peristiwa pemberian suapnya," katanya.
Febri mengatakan pinjaman Rp 300 miliar itu sebenarnya telah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun, sebelum dilakukan memorandum of understanding atau MoU antara Pemkab dan PT SMI, ada satu syarat yang belum tertentu, yaitu penandatanganan surat pernyataan dari unsur kepala daerah dan pimpinan DPRD. "Dalam konteks inilah diduga ada permintaan uang," katanya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman sebagai pemberi suap serta J. Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Rusliyanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sebagai penerima suap.