Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Kejaksaan Agung Baru Tetapkan Isa Rachmatarwata Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Menurut Kejaksaan Agung, keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam korupsi Jiwasraya terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK periode 2006-2012.

10 Februari 2025 | 14.42 WIB

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februar 2025. Antara/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februar 2025. Antara/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan mengapa menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa disinyalir terlibat kasus korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, penetapan Isa sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Setidaknya ada dua alat bukti yang diperoleh penyidik bahwa Isa berperan kuat dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Termasuk setelah penyidik melakukan kajian dan pendalaman atas fakta-fakta persidangan terhadap mereka yang sudah terpidana," kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harli tak menjawab secara gamblang siapa lagi yang akan dijerat dalam kasus korupsi ini. Dia menyebut, penyidik saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti pemenuhan unsur sesuai pasal sangkaan terhadap Isa.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Penetapan Isa sebagai tersangka baru adalah hasil pengembangan penyidikan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar Affandi mengatakan, surat perintah penyidikan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu keluar pada 7 Februari 2025. Namun, proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2019. 

Menurut Abdul Qohar, keterlibatan Isa pada kasus korupsi Jiwasraya terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK periode 2006-2012. Saat Jiwasraya dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat— kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban minus 580 persen—Isa menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan. Produk tersebut mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi mencapai 9-13 persen. 

Pembuatan produk itu adalah upaya PT Asuransi Jiwasraya untuk kembali memulihkan kondisi keuangannya. Namun, ini melanggar Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid itu mengatur, perusahaan perasuransian tidak boleh melakukan pemasaran produk saat kondisinya sedang tidak sehat. Adapun untuk memasarkan produk asuransi perusahaan memang membutuhkan persetujuan dari Bapepam-LK. 

Menurut Abdul Qohar, sebelum persetujuan diberikan, Isa bertemu beberapa kali dengan Direksi Jiwasraya yang sudah menjadi terpidana, yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Surat persetujuan kemudian dikeluarkan, meski Isa tahu kondisi PT Asuransi Jiwasraya tidak sehat.  

Isa Rachmatarwata dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: DKP Banten Siap Berikan Data dalam Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus