Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

KPK sampai hari ini belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu sudah seminggu lalu.

31 Desember 2024 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. KPK mengingatkan ancaman pidana terhadap pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis, perusakan dan vandalisme. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu sudah dilakukan seminggu lalu tepatnya sejak 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan tersangka menjadi kewenangan sepenuhnya oleh penyidik. Jika penyidik belum melakukan penahanan artinya masih butuh memenuhi persyaratan materiil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap, baru dilakukan penahanan," kata Tessa dikutip Selasa, 31 Desember 2024.  Selain Hasto, KPK juga menetapkan orang dekat Hasto yang juga kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Donny juga belum dilakukan penahanan oleh KPK. 

Hasto menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Adapun peran-peran krusial Hasto dalam penyuapan adalah menjadi pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Juga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019. 

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, harusnya Rizky Aprilia yang menggantikan Nazarudin karena dapat 44.402 suara, sementara Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara.  "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.  

Hasto, menurut Setyo, juga sempat mengutus kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Donny yang juga diumumkan sebagai tersangka hari ini pun sempat menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Uang itu, menurut Setyo diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina.  

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, peran Hasto adalah memberi tahu Harun soal adanya operasi tangkap tangan KPK dan menyuruhnya melarikan diri. "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus