Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alfamart Frank Hutapea menyatakan telah melaporkan dugaan pencurian dan pengancaman terhadap dugaan pencurian cokelat yang viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Frank Hutapea tidak saja menjadi pangacara bagi Alfamart, tapi juga karyawannya yang dipaksa meminta maaf oleh perempuan yang diduga mengambil cokelat di minimarket tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klien saya itu ada dua satu dari Alfamart tbk melaporkan dugaan pencurian ya dan satu lagi dari seorang karyawati melaporkan dugaan pengancaman," kata Frank saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Frank, barang yang dicuri adalah barang yang dijual milik Alfamart yang ada Cisauk.
Setelah menyampaikan laporan ke polisi, mereka masih akan menunggu perkembangan penyidikan. Adapun bentuk ancamannya seperti apa, ia mempersilakan wartawan untuk bertanya ke penyidik
"Yang pasti diduga klien kami dipaksa dengan ditakut-takuti dengan undang-undang ITE untuk mengklarifikasi sesuatu," ujarnya.
Frank juga mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu sore 13 Agustus 2022, sementara ancamannya dilakukan di hari Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut dia, dari rekaman CCTV, yang sudah dilihat penyidik, barang yang diduga diambil oleh perempuan tersebut sudah sangat jelas.
Alfamart menuntut nama karyawatinya dipulihkan, karena memang ini bukan memang masalah Alfamart, tetapi lebih ke bagaimana cara seorang pelanggan memperlakukan seorang karyawan.
epala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan bahwa polres telah menerima laporan tentang kasus pencurian cokelat di Alfamart Cisauk.
"Sejauh ini kita sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan laporan tersebut," kata Aldo saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Aldo, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor dan terlapor untuk mendapatkan titik terang dari kasus tersebut.
Aldo menjelaskan dari pemeriksaan awal, saksi pelapor didapatkan bahwa terlapor melakukan pengambilan cokelat maupun shampo yang ada di tempat kejadian perkara kemudian dimasukan ke dalam tas.
"Setelah itu terlapor diketahui tidak melakukan pembayaran dan langsung menuju ke arah mobil," ujarnya.
Maksud dan tujuan dari terlapor itu, lanjut Aldo belum bisa ia sebutkan karena saat ini pihaknya belum memeriksa terlapor dan nantinya akam ditanyakan maksud serta tujuannya.
"Kita klarifikasi lima orang itu dari saksi Alfamart, seluruhnya dari kasir, petugas toko, dan seluruhnya ada di tempat kejadian perkara," ungkapnya.
CCTV rekam jumlah barang yang dicuri
Kejadian pengambilan coklat dan shampo, lanjut Aldo, juga terekam CCTV yang ada di dalam Alfamart, dari rekaman CCTV terlihat terlapor mengambil tiga buah cokelat dan dua botol shampo.
"Kejadian kan diketahui hari Sabtu pukul 10.30 wib di Alfamart Sampora, Cisauk kemudian permintaan maaf dari karyawan Alfamart itu dihari berikutnya yakni hari Minggu pukul 16.00 wib," imbuhnya.
Aldo menambahkan bahwa pihaknya saat ini baru menerima laporan dari satu pihak yakni Alfamart dengan isi laporan berupa pencurian dan pengancaman terhadap karyawannya.
MUHAMMAD KURNIANTO