Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Almas Ajukan Proposal Baru dalam Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Kuasa Hukum Gibran

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan ada perbedaan dalam proposal dengan gugatan wanprestasi awal yang diajukan sebelumnya.

12 Februari 2024 | 16.26 WIB

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal baru untuk jalan perdamaian dalam sidang mediasi gugatan wanprestasi Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, hari ini. 

Ditemui awak media seusai sidang mediasi di PN Solo, tim kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo akan menyampaikan usulan kisi-kisi perdamaian yang diajukan Almas itu kepada kliennya. Pihaknya tidak bisa mengungkap isi usulan itu kepada publik karena ranah privat dan mediasi berlangsung tertutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kita masih mendengarkan apa sih yang dimaui penggugat. Karena ini mediasi tertutup, mohon izin ya?  Sedang dipelajari. Akan kami laporkan ini ke klien kami," ucap Richard di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Richard juga menjelaskan tentang ketidakhadiran Gibran dalam sidang gugatan wanprestasi hari ini, meskipun dari hakim mediator sebelumnya sudah meminta agar tergugat dapat menghadiri langsung sidang itu. Menurutnya kuasa sudah diberikan oleh Gibran kepada tim kuasa hukumnya itu. 

"Sudah lengkap semua, surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap. Surat kuasa mediasi juga sudah maksimal. Sesuai penjelasan bahwa dalam sidang mediasi ini bisa diwakilkan," ujarnya.

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan merasa tidak perlu memberikan tanggapan atas ketidakhadiran Gibran dalam sidang hari ini. "Ya itu hak dari pihak mereka ya. Tidak perlu kami tanggapi secara serius. Kami tidak masalah," ucap Utomo. 

Utomo mengatakan yang penting pihaknya sudah mengajukan proposal dalam sidang tersebut. Dia mengakui ada perbedaan dalam proposal dengan gugatan awal yang diajukan Almas Tsaqibbirru. 

“Yang penting proposal kita sudah tersampaikan, isi proposal ada beberapa perbedaan dengan gugatan awal, nanti kita ungkapkan setelah mediasi selesai," katanya. 

Dari sidang hari ini disepakati sidang mediasi lanjutan akan digelar pada 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal atau usulan mediasi dari penggugat. Almas  mengatakan akan kembali hadir sidang lanjutan itu pekan depan. "Ya saya insya Allah datang," kata Almas. 

SEPTHIA RYANTHIE 

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus