Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal baru untuk jalan perdamaian dalam sidang mediasi gugatan wanprestasi Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Ditemui awak media seusai sidang mediasi di PN Solo, tim kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo akan menyampaikan usulan kisi-kisi perdamaian yang diajukan Almas itu kepada kliennya. Pihaknya tidak bisa mengungkap isi usulan itu kepada publik karena ranah privat dan mediasi berlangsung tertutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita masih mendengarkan apa sih yang dimaui penggugat. Karena ini mediasi tertutup, mohon izin ya? Sedang dipelajari. Akan kami laporkan ini ke klien kami," ucap Richard di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Richard juga menjelaskan tentang ketidakhadiran Gibran dalam sidang gugatan wanprestasi hari ini, meskipun dari hakim mediator sebelumnya sudah meminta agar tergugat dapat menghadiri langsung sidang itu. Menurutnya kuasa sudah diberikan oleh Gibran kepada tim kuasa hukumnya itu.
"Sudah lengkap semua, surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap. Surat kuasa mediasi juga sudah maksimal. Sesuai penjelasan bahwa dalam sidang mediasi ini bisa diwakilkan," ujarnya.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan merasa tidak perlu memberikan tanggapan atas ketidakhadiran Gibran dalam sidang hari ini. "Ya itu hak dari pihak mereka ya. Tidak perlu kami tanggapi secara serius. Kami tidak masalah," ucap Utomo.
Utomo mengatakan yang penting pihaknya sudah mengajukan proposal dalam sidang tersebut. Dia mengakui ada perbedaan dalam proposal dengan gugatan awal yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
“Yang penting proposal kita sudah tersampaikan, isi proposal ada beberapa perbedaan dengan gugatan awal, nanti kita ungkapkan setelah mediasi selesai," katanya.
Dari sidang hari ini disepakati sidang mediasi lanjutan akan digelar pada 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal atau usulan mediasi dari penggugat. Almas mengatakan akan kembali hadir sidang lanjutan itu pekan depan. "Ya saya insya Allah datang," kata Almas.
SEPTHIA RYANTHIE