Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Hanya Ingin Ucapan Terima Kasih, Kuasa Hukum: Masak Wong Jawa yo Lali

Kuasa hukum mengakui tidak ada perjanjian antara Gibran dengan Almas soal uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-wapres.

3 Februari 2024 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka, karena cawapres nomor urut 2 itu tak kunjung bertemu untuk mengucapkan terima kasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Klien kami merasa ketika pilkada, banyak relawan atau orang punya jasa ucapkan terima kasih, padahal di kasus ini klien kami memberi ruang terbuka kepada Mas Gibran, sehingga bisa nyalon,” kata Arif kepada Tempo saat dihubungi via telepon, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif mengakui tidak ada perjanjian antara Gibran dengan Almas soal uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-wapres. Gugatan itu murni atas inisiatif Almas, yang mengaku sebagai pengagum Gibran. “Memang murni inisiatif, tidak ada perjanjian apa-apa,” kata dia. 

Ihwal tindakan Almas mengajukan judicial review ke MK pada 3 Agustus 2023, Arif mengatakan kliennya melakukan hal itu dengan ikhlas dan tanpa berharap apa-apa. Namun, di tengah jalan Almas merasa tidak ada ucapan apapun dari Gibran, yang merupakan anak presiden. “Setidaknya kasih penghargaan kan lumayan. Tapi kita hanya butuh ucapan terima kasih. Masak wong jawa yo lali,” katanya. 

Almas disebut sudah menunggu sejak lama ucapan terima kasih dari Gibran, namun kalimat terima kasih itu tak kunjung ada hingga saat ini. Hal itu, kata Arif, yang membuat gugatan terhadap Wali Kota Solo itu dilakukan menjelang pencoblosan Pemilu 2024. “Ya wong momentum-nya emang sekarang, udah kita beri waktu lama, kok,” ujarnya.  

Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada putra sulung presiden Joko Widodo ini, akan berlangsung pada Kamis, 15 Februari 2024 atau satu hari setelah Pilpres 2024. “Proses hukum tetap berjalan dan proses hukum kita harus tahu,” tutur Arif. 

Pilihan Editor: KPK Bantah Ada Larangan P21 untuk Berkas Helmut Hermawan, Tersangka Kasus Suap Eddy Hiariej

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus