Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aman Abdurahman Didakwa Sebagai Aktor Intelektual Bom Sarinah

Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani mengatakan Aman Abdurrahman aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, bukan hanya bom Sarinah.

15 Februari 2018 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa teroris Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman, usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Oman Rochman alias Aman Abdurahman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 atau kasus bom Sarinah.

Dalam sidang perdana perkara bom Sarinah, Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani mengatakan Aman bahkan menjadi aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, seperti bom Sarinah, Kampung Melayu, dan Samarinda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia aktor intelektualnya," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BacaInfografis Kronologis Bom Sarinah: Pelaku Teror Terlatih

Bahkan, menurut dia, Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara, untuk melakukan jihad terutama diarahkan untuk warga negara asing terutama Prancis dan Rusia.

Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa Anita lalu menerangkan sepak terjang Oman alias Aman dalam gerakan terorisme di Indonesia. Pada 2008, terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa kota seperti, Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda dengan materi dari buku Materi Tauhid karangannya.

Kajian paham radikal tersebut banyak dihadiri orang-orang yang akhirnya secara rutin mempelajari ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahi atau membaca buku karangannya. Beberapa pengikut isi buku terdakwa Oman adalah Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan, dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.

Simak pulaSidang Kasus Teroris, Aman Abdurahman Menolak Dibantu Pengacara

Para pengikut tadi menganggap Aman berani menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid. Mereka pun terprovolasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar.

"Syirik akbar maksudnya menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ujar Anita.

Pada 2009, Anita melanjutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdakwa dipidana penjara sembilan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh. Oman dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, terdakwa masih dikunjungi para pengikutnya.

Para pengikut Aman yang setia datang ke penjara adalah Zainal Anshori alias Abu Fahry, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, serta Joko Sugito alias Abu Adam.

"Setiap dikunjungi, terdakwa terus memberikan pemahaman," ucaengenai ketahuidan dari buku karangannya."

Di Nusa Kambangan, terdakwa Oman alias Aman berkenalan dengan terpidana kasus terorisme lainnya, yaitu Iwan Darmawan Muntho alias Rois, Musholah, Arif Budiman, dan Kiki Muhamad Ikbal. Terdakwa menjalin hubungan yang erat dengan mereka. Aman Abdurrahman di Nusa Kambangan ketika bom Sarinah meletup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus