Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Amnesty: Negara Harus Melindungi Hak Demonstrasi Damai, Termasuk Pelajar

Amnesty International menilai penyelenggara negara keliru dalam menyikapi demonstrasi 11 April 2022.

12 April 2022 | 10.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menilai ada kekeliruan penyelenggara negara, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, dalam menyikapi demonstrasi  11 April 2022. Terutama terhadap upaya para pelajar yang ingin ikut unjuk rasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menyoroti upaya polisi menghalangi terhadap sejumlah pelajar yang ingin mengikuti unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI kemarin. Termasuk rencana Pemerintah Kota Jakarta Timur mempertimbangkan mencabut Kartu Jakarta Pintar milik pelajar yang mengikuti unjuk rasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jelas keliru jika negara menghalang-halangi pengunjuk rasa yang mau berkumpul dan mengemukakan pendapatnya secara damai, apalagi sampai menangkap dan menahan secara sewenang-wenang atau melakukan aksi kekerasan yang tidak perlu.

“Berpendapat dan berkumpul secara damai adalah hak. Negara tidak boleh melarang maupun mempersulit warganya yang ingin menyampaikan aspirasinya. Ingat, hak ini dilindungi konstitusi," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.

Menurut dia, kewajiban negara, baik melalui pejabat pemerintah maupun petugas polisi, melindungi pemenuhan hak sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tersebut, bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah menjadi tidak kondusif atau saat kekerasan terjadi.

Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga kata dia telag dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kami mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai," ucap Usman.

Meski begitu, Usman menegaskan, aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, termasuk pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, yang berada di tengah-tengah demo mahasiswa kemarin. "Amnesty sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," ujar Usman soal demonstrasi atau demo 11 April.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus