Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak 5 Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual di Toilet Masjid, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kekerasan seksual oleh remaja laki-laki 14 tahun terhadap bocah perempuan lima tahun itu terjadi di dalam toilet masjid di Pancoran, Jakarta Selatan.

8 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak perempuan berusia lima tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh remaja laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku memaksa korban melakukan aktivitas seksual di toilet sebuah masjid di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini dilaporkan oleh AL selaku ayah korban kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Januari 2025. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam toilet masjid. Sesampainya di sana, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Ia menuturkan korban telah melakukan visum. Akan tetapi, ia tidak merincikan kondisi tubuh yang menunjukkan pengaruh tindakan fisik. Namun, Nurma membenarkan hasil visum menyatakan korban telah mengalami kekerasan seksual.

“Kalau itu kan memang dokter yang lebih paham sebenarnya, cuma kalau di situ iya,” kata Nurma saat dihubungi, pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Nurma menuturkan kasus ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Jakarta Selatan. Pelaku maupun korban telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik didampingi dengan orang tua masing-masing pada Senin lalu.

Nurma mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan status kepada pelaku. Yang jelas, pelaku berpotensi menyandang status sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH. “Kalau ini kan yang jelas anak yang berkonflik dengan hukum,” kata dia. 

Perihal motif, Nurma menyatakan para penyidik masih belum menemukan alasan pelaku melakukan perbuatan itu. “Makanya masih digali,” tutur Nurma. 

Ia menyatakan semestinya pelaku yang masih berada di bawah umur untuk sementara waktu dialihkan di lembaga pembinaan. Pelaku, kata Nurma, hingga saat ini masih ditahab di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan dokumen laporan Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku terancam dijerat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo 82.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus