Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bianca Alyssa, Ahmad Ramzy Ba'abud membantah ada dugaan perselingkuhan Letnan Satu (Lettu) Malik Hanro Agam dengan kliennya. Atas dasar itu, Ramzy juga melaporkan admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ramzy, Bianca hanya teman dari Lettu Agam sejak 2010. "Perselingkuhan itu tidak pernah ada," katanya saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Bianca menjadi sorotan publik karena disebut sebagai selingkuhan Lettu Agam, dokter militer suami Anandira Puspita. Kasus ini viral karena Anandira disebut menjadi tersangka karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan Bianca.
Kasus ini juga menyeret nama Kapolresta Malang Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, yang disebut ayah Bianca.
Ramzy enggan menanggapi soal hubungan keluarga kliennya. Dia menyatakan tidak ada keterlibatan kapolres dalam masalah ini. "Justru sebagai korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini," ujarnya.
Ramzy berkata, Bianca juga sudah mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan tersebut kepada Anandira pada 2023. Namun pada 18 Januari 2024 justru ada konten yang memuat tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam.
Unggahan konten itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga. Oleh sebab itu, Ramzy mendapat kuasa untuk melaporkan akun @ayoberanilaporkan6 atas sejumlah unggahan yang memuat foto kliennya tanpa izin dan diberi narasi tuduhan.
"Bianca sudah dewasa punya kemandirian dalam hukum, tidak ada hubungan dengan orang tuanya," tuturnya.
Polresta Denpasar pun menangkap dan menetapkan admin akun IG itu, Hari Soelistya Adi sebagai tersangka atas unggahan di Instagram yang dimaksud. Selain itu, Anandira Puspitasari juga jadi tersangka karena diduga memberikan sejumlah bahan konten dugaan perselingkuhan suaminya di @ayoberanilaporkan6.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agustinus Nahak, pengacara Anandira membantah kliennya terlibat dalam masalah ini. Dia mengklaim, unggahan konten itu diambil tanpa izin istri anggota TNI tersebut.
Kliennya disebut menyerahkan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan Lettu Agam lantaran Haris mengaku memiliki kantor hukum. Menurut Agustinus, ketika kantor hukum mengambil suatu kasus, perlindungan hukum klien berada bawah kantor itu.
"Upload sesuatu itu bukan tanggung jawab dia," ucap Nahak, Sabtu, 20 April 2024.
Penetapan Anandira sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, menurut Agustinus, tidak sesuai prosedur, karena tidak ada ruang keadilan restoratif (restorative justice). Maka dari itu, dia mengatakan Anandira mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Menanggapi masalah itu, Ahmad Ramzy Ba'abud mengatakan kliennya ingin menyelesaikan masalah penyebaran informasi elektronik itu di pengadilan. Dia meminta agar pihak Anandira tidak menyebar narasi-narasi sendiri di publik. "Biar terungkap semua kebenaran, bukan narasi-narasi kebohongan yang selama ini liar di masyarakat," ujar Ramzy.