Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BNN Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Kalimantan, Ada Anak di Bawah Umur

Menurut BNN, anak berumur 16 tahun ini diajak oleh seniornya yang juga terduga pelaku untuk menjemput sabu-sabu dengan sebuah kapal.

8 Februari 2025 | 10.00 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghentikan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, di perairan Kalimantan Timur. Petugas menangkap empat terduga pelaku yang ditugaskan untuk menjemput dan mengedarkan barang haram tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan empat terduga pelaku masing-masingnya berinisial SA, SR, GW, dan ZR. Di antaranya mereka terdapat anak berumur 16 tahun yang ikut dalam penjemputan sabu-sabu ini. Namun Hukom tidak mengungkap inisialnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penangkapan dilakukan di perairan Kalimantan. Mereka yang mengendalikan operasi penjemputan dari Tawau, kemudian dibawa ke Kalimantan Timur,” kata Hukom saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Hukom menyayangkan adanya kehadiran anak di bawah umur dalam proses pengiriman itu. Menurut dia, anak berumur 16 tahun ini diajak oleh seniornya yang juga terduga pelaku untuk menjemput sabu-sabu dengan sebuah kapal.

Kapal yang ditumpangi terduga pelaku disita oleh petugas saat melaju di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan TImur. Kapal berwarna kuning ini membawa dua karung berisikan 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang. Di dalam produk teh itu ternyata tersimpan sabu-sabu seberat 25.313 gram.

BNN menangkap para terduga pelaku pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, narkotika jenis sabu-sabu ini mereka dapatkan dari AM yang berada di Kota Tarakan. Petugas pun langsung mencari keberadaan AM dan menangkapnya di Lingkas Ujung, Kota Tarakan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika,” ucap Hukom. “Kami menangkap mereka di laut sebelum barang bukti sampai ke daratan.”

Adapun informasi penyelundupan narkotika ini, kata Marthinus Hukom, bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Petugas pun disebut langsung menyelidiki laporan itu dan memantau pergerakan para terduga pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, kata Hukom, seluruhnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus