Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang dituding memperkosa siswi SMA berinisial ABS di Jakarta Selatan, menyebut kasus itu direkayasa.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial AD atas putrinya A 18 tahun, yang diduga diperkosa oleh AG di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 17.00.
Tim kuasa hukum AG juga bakal menuntut balik pelapor jika tidak bisa membuktikan semua pernyataan di media massa. "Kami akan mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum AG, Dr. Stef Roy Rening, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Rabu 5 Februari 2020.
Roy berencana melakukan investigasi atas laporan dugaan pemerkosaan dan adanya sexual abuse berupa pemberian obat penenang dalam minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Menurut Roy, kliennya menyatakan sama sekali tak melakukan pemerkosaan maupun abuse sexual terhadap A. Dia menyebut tudingan ini merupakan pencemaran nama baik kliennya.
Roy juga menyoroti kuasa hukum pelapor Pieter Ell, SH yang dinilai tidak profesional dan siap melaporkannya ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat terkait pelanggaran kode etik profesi karena telah membuat kesimpulan prematur dan menggiring opini yang menyesatkan publik dan merugikan kliennya.
"Karena belum adanya penyelidikan, kuasa hukum pelapor sudah bicara di media bahwa kasus ini pidana murni. Bagaimana ini pidana murni sementara ini baru tahap laporan? Ini masih penyelidikan, belum menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.
Selain akan menuntut balik pelapor, Roy juga akan mengumpulkan semua bukti pemberitaan di media massa maupun media sosial yang dianggap menyudutkan dan merugikan AG.
"Ini benar-benar pembunuhan karakter. Ada pasal pencemaran nama baik. Kami sedang kumpulkan semua bukti," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumat pekan lalu, seorang ibu rumah tangga AD melaporkan ASN asal Papua dengan tuduhan pemerkosaan ke Polres Jakarta Selatan. Ana menuduh AG telah memperkosa putrinya ABS, 18 tahun, yang masih duduk di bangku SMA.
Selain membawa bukti visum dari rumah sakit, Ana juga membawa seragam sekolah dan celana dalam yang digunakan ABS saat kejadian untuk barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ana mengatakan pemerkosaan itu di hotel yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020.
"Dia (AG) melakukan tindakan seksual abuse kepada anak saya dengan memberikan minuman yang membuat anak saya tidak sadar," ujar Ana seusai membuat laporan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
Ana mengatakan, modus ASN asal Papua itu dalam memperkosa putrinya dengan mengundangnya ke hotel untuk mendapat penghargaan. ABS yang tergiur tawaran itu kemudian datang sendiri ke hotel. Ia kemudian diajak ke sebuah kamar dan dicekoki minuman yang membuatnya tak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri, ABS diduga melancarkan tindakan perkosaan itu. "Ada hasil visum juga yang menyatakan ada sexual abuse," kata Ana.