Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak kandung, juga menganiaya istrinya

14 Juni 2023 | 06.07 WIB

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini Rabu, 14 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidilah mengatakan jaksa penuntut umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebelumnya, dalam rangka persidangan, penuntut umum telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizki Noviyandi," kata M. Arief Ubaidilah, Selasa, 13 Juni 2023.

Ia yakin kedua penuntut umum yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyoroti persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum membunuh anak kandungnya dan melukai Nila, istrinya, hingga cacat berat.

"Fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung. "Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik," ucap Kasi Intel Kejari Depok.

Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari pada persidangan sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas perbuatan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla, 11 tahun, serta penganiayaan berat terhadap Nila, istri terdakwa, di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 24 November 2022.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, Rizky pulang ke rumahnya di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sekitar pukul 02.00 setelah berkumpul dengan teman-temannya mengkonsumsi sabu. “Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Rabu, 2 November 2022.

Menjelang salat subuh Rizky lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya. “Pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.

Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil Rizky dari bawah meja ruang tamu.

“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” kata Imran.

Akibat bacokan itu, anak Rizky yaitu KPC (11) meninggal di lokasi kejadian. Dia mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus