Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan penyidik mengenakan pasal lex specialis kepada Lukman Nurdin Hidayat, 36 tahun, tersangka pembunuhan istri dan dua anaknya.
"Kami tidak gunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada Undang-undang yang lebih khusus mengatur, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi lex specialis," kata Sabilul di tempat kejadian peristiwa pembunuhan di Perum Graha Sienna Blok M Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Baca: Ini Alat Bukti Pembunuhan Ibu dan 2 Anaknya yang Disita Polisi
Sabilul mengatakan pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya adalah ayah kandung terhadap anak.”
Pasal kedua adalah Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. "Karena korbannya adalah istri yang dilakukan suami, ancamannya 15 tahun penjara plus sepertiga," ujar Sabilul.
Lex specialis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerabat Histeris Lihat Jenazah Korban Pembunuhan oleh Ayahnya Sendiri
Lukman, pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Kota Tangerang di Tigaraksa. Ayah dua anak itu telah menghabisi nyawa keluarganya dengan sebilah pisau dan batang besi. Istrinya, Ana Robinah (27), kelahiran Lampung, dan dua anak mereka, Syifa Syakilla (9), kelas IV SD, dan adiknya, Carisa Humaira (3).
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat malam, 13 Oktober 2017. Lukman kalap dan menghabisi nyawa keluarga lantaran masalah ekonomi. Dia memiliki utang, dan uang untuk membayar utang itu telah dibelanjakan istrinya. Hingga kini jumlah uang yang menjadi pemicu pembunuhan itu masih didalami polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini