Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan membekali buku saku kepada para narapidana yang dinyatakan lolos proses asesmen untuk mendapatkan pengampunan hukuman atau amnesti. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemberian buku saku itu sebagai upaya untuk mengubah karakter para narapidana sebelum akhirnya dibebaskan dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang tadinya adalah karakter kriminal menjadi karakter humanis,” kata Natalius di gedung Kementerian HAM, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan tetapi, Natalius tidak menjamin pembekalan buku saku itu dapat membawa perubahan karakter para narapidana. Meskipun begitu, ia optimistis upaya itu bisa mendorong karakter mereka menjadi humanis. “Soal nanti berubah total dan lain belum tentu bisa ya syukur alhamdulillah, tapi saya yakin 99 persen berubah,” kata dia.
Natalius akan membagikan 44 ribu buku saku sesuai dengan jumlah calon narapidana yang direncanakan akan mendapatkan amnesti. Buku saku itu akan dibagikan ke lembaga pemasyarakatan. Harapannya, para narapidana penerima amnesti itu bisa mendapatkan edukasi berupa larangan melakukan perbuatan yang mempertentangkan HAM.
Terlebih, kata Natalius, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang HAM. “Melakukan sosialisasi tentang nilai HAM itu kewajiban kami, gak masalah.”
Natalius menuturkan, para narapidana itu juga akan dilibatkan sebagai komponen cadangan atau Komcad di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan. Mereka akan diberikan tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. “Sesudah kami itu dimulai lagi dengan Komcad,” tutur Natalius.
Tempo memeroleh salinan dokumen digital dari buku saku yang diterbitkan Kementerian HAM untuk para narapidana penerima amnesti itu. Buku Bertajuk “Buku Saku Hak Asasi Manusia: Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden Republik Indonesia” itu terdiri dari 32 halaman termasuk sampul yang menyematkan foto Prabowo. Buku itu memiliki empat bab yang mencakup penjelasan HAM, bentuk pelanggaran HAM, hak dan kewajiban warga binaan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.
Dia menuturkan, ada empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.