Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lilly Maddari. Hakim justru menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap keduanya dalam pembacaan putusan banding, Rabu, 28 Maret 2018.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dalam pembacaan amar putusan, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, Adi Dachrowi, menyatakan telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
Baca: Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Adi.
Hakim memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Bengkulu tersebut selama lima tahun terhitung setelah ia menjalani hukumannya.
Simak: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Lempar Kesalahan pada Istrinya
Ridwan terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar untuk pengerjaan dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Dalam perkara itu, Ridwan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan tahun lalu.
Selain menciduk Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menangkap istrinya, Lily Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini