Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.

27 Maret 2023 | 16.34 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya. Dalam kasus ini, pihak terlapornya adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Wamenkumham). Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di gedung Bareskrim Polri, Senin, 27 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Vivid enggan mengatakan siapa saja yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

“Tentunya dalam UU ITE yang dilaporkan, proses itu tidak bisa dibilang sekali dua kali. Cukup lama untuk mengumpulkan bukti-bukti, kita akan panggil saksi-saksi yang tahu betul terhadap proses tersebut,” tutur Adi Vivid.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana mengadukan balik Sugeng ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Ia menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah. 

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Ketua IPW itu dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus