Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Pakai Email dengan Kerugian Rp 82 Miliar

Bareskrim menyebut para pelaku penipuan menggunakan modus menyamar sebagai rekan bisnis korban

1 Oktober 2021 | 16.40 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memberikan konferensi pers terkait kedatangan belasan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Makassar ke Jakarta di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis, 4 Februari 2021. Istimewa
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memberikan konferensi pers terkait kedatangan belasan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Makassar ke Jakarta di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis, 4 Februari 2021. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan dengan menggunakan email terhadap perusahaan lintas negara. Kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp82 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mereka menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rusdi menjelaskan dengan menyamar, mereka mendapatkan dana yang seharusnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun dikirim kepada pelaku penipuan.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku warga negara Indonesia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).

Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak di bidang elektronik.

Menurut Asep, sindikat penipuan lintas negara tersebut sudah beroperasi sejak 2020, diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan Stamp /cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

"Kami memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan," kata Asep.

Para tersangka dijerat pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar.

Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," kata Asep.

Baca juga: KPK Bilang Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari Tidak Mangkrak

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus