Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan dengan menggunakan email terhadap perusahaan lintas negara. Kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp82 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusdi menjelaskan dengan menyamar, mereka mendapatkan dana yang seharusnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun dikirim kepada pelaku penipuan.
Dalam kasus ini, empat orang pelaku warga negara Indonesia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).
Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak di bidang elektronik.
Menurut Asep, sindikat penipuan lintas negara tersebut sudah beroperasi sejak 2020, diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.
Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan Stamp /cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
"Kami memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan," kata Asep.
Para tersangka dijerat pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar.
Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," kata Asep.
Baca juga: KPK Bilang Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari Tidak Mangkrak