Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Ibu di Medan Mengklaim Anak Mereka Dianiaya Agar Mengaku Merampas Sepeda Motor

Tiga perempuan itu lapor ke Propam Polda Sumut.

20 Februari 2025 | 17.01 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perempuan mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka adalah Sukmalia, 39 tahun, warga Lingkungan 7 Kelurahan Payapasir. Siti Rika Atmi, 39 tahun, warga Jalan Marelan 1, Lingkungan 5 Kelurahan Terjun dan Maisarah, 49 tahun, warga Jalan Bangka Timur Nomor 60 Medanbelawan, Kota Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka datang karena tidak terima AM (16 tahun), Ard (16 tahun) dan MSL (18 tahun) ditangkap dan ditahan Polsekta Medanlabuhan dengan tuduhan merampas sepeda motor milik Oktavianita Angraini pada 15 November 2024 di Komplek Taman Citra Titipapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi tidak hanya dituding salah tangkap, melainkan juga menganiaya ketiga tersangka pada 4-5 Februari 2025, di kawasan Kelurahan Tanah 600. Sukmalia bilang, anaknya MSL bersama dua tersangka lain dan AI (16) ditutup matanya, mulut di-lakban, kaki diangkat ke atas, dipukuli dan hidungnya ditetesi air.

"Berdarah-darah dan lebam badannya. Dipaksa mengaku merampas sepeda motor di Taman Citra Titipapan, padahal mereka tidak ada di lokasi," kata Sukmalia kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Dia bersumpah anaknya tak melakukan kejahatan karena berada di rumah kakeknya di Dusun 5, Desa Manikmeraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Sejak tanggal 10 dia di sana. Ada acara pemasangan batu nisan almarhumah neneknya,” imbuhnya.

Rika, ibu AM bahkan masih menyimpan baju anaknya yang dipakai saat ditangkap, banyak noda darah dan kotor. AM mengaku dipukuli, dia tidak tahan dan sekarang sakit-sakitan. Ibu Ard, Maisarah juga membenarkan anaknya dipukuli polisi dan disuruh mengaku merampas sepeda motor. Beberapa hari kemudian, AI dipulangkan, sedangkan ketiga tersangka tetap ditahan.

"Kami tak terima, bebaskan anak-anak kami. Mereka tak di lokasi. Mereka tidur di rumah, kemudian berangkat ke sekolah siangnya. Kami minta Kapolda Sumut dan Kabid Propam mengusut penganiayaan ini," kata Rika.

Kapolres Pelabuhanbelawan AKPBP Janton Silaban saat diminta tanggapannya terkait laporan emak-emak tersebut ke Propam Polda Sumut, hanya menjawab singkat. "Enggak apa-apa, itu hak mereka,” katanya.

Dia malah berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Soal tudingan salah tangkap dan penganiayaan, Janton bilang, kalau tidak melakukan akan dilepas. “Kalau benar tidak melakukan, saya lepas,” katanya. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medanlabuhan Iptu Hamzar Doni mengaku akan menyelidiki kebenaran posisi para tersangka. Dia menyarankan para orangtua memberi bukti-bukti yang membenarkan. “Saya cek dulu, ya," katanya.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga tersangka dan AI diamankan personel Polsekta Medanlabuhan pada 4-5 Februari 2025 dari tempat yang berbeda. Keempat warga Medanmarelan ini dituduh merampas sepeda motor milik Oktavianita warga Kota Bangun, Kecamatan Medandeli, Kota Medan. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana. 

Doni membenarkan penangkapan para tersangka. Mereka ditahan atas sangkaan berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari 36 laporan perampasan sepeda motor, para tersangka terlibat dalam enam aksi perampasan. 

Penangkapan dan penahanan ketiga tersangka sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/24/II/Res.I.8/2025, Nomor SP.Kap/25/II/Res.I.8/2025 dan Nomor SP.Kap/26/II/Res.I.8/2025. Penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Han/37/II/Res.I.8/2025, No. SP.Han/38/II/Res.I.8/2025 dan Nomor SP.Han/39/II/Res.I.8/2025 yang ditandatangani Kapolsek Medanlabuhan Kompol PS Simbolon. 

"Kami lagi mendata begal-begal di sini, dari 36 LP (laporan polisi, red), mereka terlibat enam kasus perampasan sepeda motor,” ujarnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus