Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peran salah satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 yakni Hanny Suteja. Diketahui bahwa Hanny telah tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 lalu.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Kumara mengungkapkan bahwa Hanny memiliki peranan yang serupa dengan Reza Paten.
"Iya, perannya sama dengan tersangka Reza Paten," kata Chandra lewat pesan tertulis, Selasa 15 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, Chandra mengungkapkan, Hanny bersama Reza Paten dan 3 tersangka lainnya berperan menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading atau disebut sub exchanger.
"(Perannya) sub exchanger," jelas Chandra.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca: Polisi Sebut Rp 2,2 M Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar Bukan Bukti Pidana Robot Trading Net89
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini