Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap 2 Perempuan Penyelundup 7,6 Kilogram Ekstasi

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan 7,6 kilogram ekstasi dari Malaysia

16 November 2024 | 06.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan 7,6 kilogram ekstasi dari Malaysia. Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam kemasan teh instan warna biru bertuliskan 'Apache Ice Cool Lemon Tea' sebanyak 280 saset dan pada 31 kemasan masker bertuliskan 'peaches'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Franisa Indah Saputri, 28 tahun dan Salbina Faiza Fajrianti, 22 tahun pada 26 Oktober 2024. Keduanya terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang Batik Air  OD 318 sambil membawa paket berisi ekstasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas yang sudah mencurigai ada upaya penyelundupan narkotika, mencegat keduanya di Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa.

"Petugas kami menemukan barang bukti masing-masing tersangka membawa satu buah koper berisi tujuh pak besar teh instan," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada Tempo, Jumat, 15 November 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati jika kedua tersangka aktif berkomunikasi dengan WNI berinisial S yang berada di Jakarta. Petugas juga berhasil menangkap S yang berperan sebagai penjemput barang haram itu.

Berdasarkan keterangan S, diketahui dia diperintahkan oleh pacarnya berinisial SC, warga negara Cina, yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta. Kemudian berdasarkan keterangan SC, terdapat seseorang berinisial YS yang juga merupakan warga negara Cina yang turut berperan dalam kejahatan ini.

Total tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC telah menangkap lima orang tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Aparat mengklaim hasil penindakan sebanyak 7,6 kilogram ekstasi ini mampu menyelamatkan 38 ribu jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 60,76 Milyar.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus