Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bebas dari Penjara, Menantu Rizieq Shihab Langsung Menuju Markaz Syariah

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, saat ini berada di Markaz Syariah (MS) Megamendung Puncak, Cisarua, Bogor untuk berkumpul dengan keluarga

25 Januari 2022 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aziz Yanuar, anggota tim penasihat hukum menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengonfirmasi pembebasan kliennya pada Senin malam, 24 Januari 2022. “Iya, sudah bebas tadi malam,” katanya saat dihubungi Tempo, 25 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kuasa hukum Hanif Alatas, dalam keterangan tertulisnya, berterima kasih kepada pihak Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama masa tahanan Hanif Alatas.

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada 24 Januari 2022,” katanya.

Ichwan Tuankotta, yang juga anggota penasihat hukum, mengatakan Hanif Alatas saat ini berada di Markaz Syariah (MS) Megamendung Puncak, Cisarua, Bogor Jawa Barat. “Beliau sedang di MS bertemu dengan keluarga besar,” kata Ichwan saat dihubungi Tempo.

Hanif Alatas dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq Shihab.

Hakim menyebut pernyataan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja, padahal positif Corona, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan itu tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Tak hanya Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Rizieq Shihab dan Andi Tatat. Hanif Alatas dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus