Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aziz Yanuar, anggota tim penasihat hukum menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengonfirmasi pembebasan kliennya pada Senin malam, 24 Januari 2022. “Iya, sudah bebas tadi malam,” katanya saat dihubungi Tempo, 25 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum Hanif Alatas, dalam keterangan tertulisnya, berterima kasih kepada pihak Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama masa tahanan Hanif Alatas.
“Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada 24 Januari 2022,” katanya.
Ichwan Tuankotta, yang juga anggota penasihat hukum, mengatakan Hanif Alatas saat ini berada di Markaz Syariah (MS) Megamendung Puncak, Cisarua, Bogor Jawa Barat. “Beliau sedang di MS bertemu dengan keluarga besar,” kata Ichwan saat dihubungi Tempo.
Hanif Alatas dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq Shihab.
Hakim menyebut pernyataan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja, padahal positif Corona, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan itu tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.
Tak hanya Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Rizieq Shihab dan Andi Tatat. Hanif Alatas dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.