Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, mengumumkan meringkus empat tersangka pelaku begal sadistis di wilayahnya. SW, 30 tahun, DK (29), MRS (20), dan AG (17) diketahui pernah melakukan kejahatannya di sepuluh lokasi dengan target telepon genggam hingga sepeda motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmad Sujatmiko menerangkan keempatnya berhasil diringkus di Kampung Pekopen, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu dini hari, 6 Februari lalu. Saat itu SW dkk baru saja membegal dua orang korbannya. "Korbannya mengalami luka bacok di kaki," kata Rahmad, Selasa 12 Februari 2019.
Ia mengatakan, dua korban yaitu GA, 21 tahun, dan kawannya OR, 22 tahun, mengalami penganiayaan ketika berupaya mempertahankan telepon genggamnya. Keduanya sedang nongkrong di lokasi saat dihampiri para tersangka.
Puas dengan hasil incarannya para tersangka lalu melarikan diri. Sedangkan, korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan.
"Tersangka kami tangkap di tempat tongkrongannya di wilayah Cibitung dan tersangka SW terpaksa kami lumpuhkan karena melawan," ujar Rahmad.
Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, menunjukan tiga barang bukti senjata tajam, yakni badik, celurit dan gergaji dari tiga orang begal berusia remaja yang baru ditangkap pada Jumat 7 Desember 2018. TEMPO/Adi Warsono
Hasil pemeriksaan, kata dia, kelompok ini merupakan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Modus yang dipakai, ujar Rahmad, para tersangka mendatangi calon korban meminta harta sambil mengancam. "Kalau melawan, tersangka tidak segan melukai," ujar dia.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah beroperasi di 10 titik di wilayah Tambun, Cibitung, hingga Cikarang. Setiap beroperasi, mereka membekali diri dengan senjata tajam.
Seperti yang disita bersama penangkapan 6 Februari, polisi mendapati senjata tajam itu jenis pedang, sangkur, dan gerinda. "Sedang hasil rampasannya dijual, seperti kasus terakhir mereka menjual telepon genggam korban Rp 900 ribu," ujar dia.
Para tersangka begal kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.