Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi membeberkan kronologi seorang sopir ojek online yang menyiram penumpangnya dengan air aki (accu). Slamet menuturkan pelaku kesal dengan korban karena berhenti berlangganan tanpa ada alasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Suatu ketika korban berhenti berlangganan dan si (sopir) ojol (ojek online) menanyakan alasannya apa,” kata Slamet Riyadi, Rabu, 16 Maret 2022.
Tersangka berinisial BJ, 61 tahun, kata Slamet, mendatangi kantor korban, tetapi korban tidak mau menemui pelaku. Korban beralasan hubungan antara dia dan pelaku hanya sebatas pelanggan dan sopir ojek.
“Tetapi pelaku ternyata sudah merencanakan penyiraman. Sejak pagi sudah menyiapkan air aki yang disimpan di dalam botol air mineral dan ditaruh di tas selempang,” ucap Slamet.
Slamet menuturkan tersangka mencengat korban yang berinisial MD, 32 tahun, di lokasi biasa korban lewat dan kembali menanyakan alasannya berhenti berlangganan. Korban mengatakan dia tidak lagi memiliki urusan dengan tersangka. “Tersangka lalu mengeluarkan air aki dan langsung menyiram ke kepala korban,” katanya.
Korban, kata Slamet, tidak memiliki alasan khusus mengapa berhenti berlangganan dengan tersangka. “Ya karena memang ingin berhenti saja,” ucap dia.
Slamet menjelaskan BJ ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Rabu, 9 Maret 2022, di Cengkareng, Jakarta Barat. Slamet mengatakan korban dan tersangka sudah mengenal lama karena berlangganan antarjemput sejak 2020.
Sopir ojek online penyiram air aki itu, kata Slamet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.