Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Kronologi Sopir Ojek Online Siram Pelanggannya dengan Air Aki

Pengemudi ojek online yang menyiram air aki ke wajah mantan pelanggannya ternyata kesal karena korban berhenti berlangganan tanpa alasan.

16 Maret 2022 | 18.24 WIB

BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2022. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat
Perbesar
BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2022. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi membeberkan kronologi seorang sopir ojek online yang menyiram penumpangnya dengan air aki (accu). Slamet menuturkan pelaku kesal dengan korban karena berhenti berlangganan tanpa ada alasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Suatu ketika korban berhenti berlangganan dan si (sopir) ojol (ojek online) menanyakan alasannya apa,” kata Slamet Riyadi, Rabu, 16 Maret 2022.

Tersangka berinisial BJ, 61 tahun, kata Slamet, mendatangi kantor korban, tetapi korban tidak mau menemui pelaku. Korban beralasan hubungan antara dia dan pelaku hanya sebatas pelanggan dan sopir ojek.

“Tetapi pelaku ternyata sudah merencanakan penyiraman. Sejak pagi sudah menyiapkan air aki yang disimpan di dalam botol air mineral dan ditaruh di tas selempang,” ucap Slamet.

Slamet menuturkan tersangka mencengat korban yang berinisial MD, 32 tahun, di lokasi biasa korban lewat dan kembali menanyakan alasannya berhenti berlangganan. Korban mengatakan dia tidak lagi memiliki urusan dengan tersangka. “Tersangka lalu mengeluarkan air aki dan langsung menyiram ke kepala korban,” katanya.

Korban, kata Slamet, tidak memiliki alasan khusus mengapa berhenti berlangganan dengan tersangka. “Ya karena memang ingin berhenti saja,” ucap dia.

Slamet menjelaskan BJ ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Rabu, 9 Maret 2022, di Cengkareng, Jakarta Barat. Slamet mengatakan korban dan tersangka sudah mengenal lama karena berlangganan antarjemput sejak 2020.

Sopir ojek online penyiram air aki itu, kata Slamet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus