Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Kronologis Pengemplangan Pajak oleh Tiga Notaris

Ketiga oknum notaris tersebut diduga menerbitkan SSP kepada wajib pajak, namun uangnya tidak disetorkan ke Ditjen Pajak.

11 Juni 2019 | 05.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari menyebut, kasus tiga oknum karyawan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, bermula saat ketiganya menerbitkan Surat Sektor Pajak (SSP) PPh Pasal 4 ayat 2 yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca: Tiga Notaris Divonis 3 Tahun Bui karena Tilep Pajak Rp 5 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PPh Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final,” kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Barat III, Caturini Widosari, di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 10 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catur mengatakan, PPh Pasal 4 ayat 2 diatur dalam UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal tersebut disebut, PPh final penjualan tanah sebesar 2,5 persen dari total harga tanah.

Pada kasus ini, Catur mengatakan, ketiga oknum notaris tersebut menerbitkan SSP kepada wajib pajak, namun uangnya tidak disetorkan ke Ditjen Pajak sebagai jawatan pemungut pajak negara.

“Jadi penjual tanah mengisi formulir SSP sebagai bukti bayar pajak, namun uangnya tidak disetorkan ke negara oleh para oknum notaris ini,” kata Catur.

Catur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan validasi hendak membuat Akta Jual Beli dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) dan pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada proses sebelum ditandatangani akte, harus validasi ke kantor pajak, ternyata ada beberapa transaksi yang tidak masuk uangnya ke kantor pajak atau tidak disetor,” kata Catur.

Saat dilakukan penelusuran oleh PPNS Dirjen Pajak, kata Catur, terungkap bahwa tersangka melakukan pengemplangan pajak dengan nominal cukup besar hingga Rp 4,9 miliar.

“Oknum ini melakukan kegiatan itu selama rentang 2013 hingga 2017 dengan total 326 transaksi jual beli tanah,” kata Catur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A memvonis bersalah tiga oknum pegawai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, karena dianggap merugikan pendapatan negara kurang lebih Rp 5 miliar dari sektor perpajakan.

Ketiga oknum notaris itu yakni Tulisno yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara. Selanjutnya, Achmat Muzamil divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Baca juga: Suap Reklamasi: Pemeriksaan KPK Merembet ke Notaris

Daldiri alias Masno divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus