Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belum Setahun Beroperasi, Satgas Narkoba Bareskrim Polri Sebut Telah Tangkap 38.194 Tersangka

Satgas di bawah naungan Bareskrim Polri itu menyatakan telah menyita berbagai jenis narkoba yang dibungkus dengan kemasan teh Cina hingga kopi.

10 Juli 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024. Satgas P3GN, mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, telah berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba serta menyita barang bukti sabu sebanyak 4,4 ton, 2,6 juta butir ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 kg kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kg ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk pada September 2023 lalu, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menyatakan telah menyita berbagai macam narkotika. Penyitaan itu meliputi 4,4 ton sabu, 2,6 juta ton ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 ton kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kilogram ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satgas telah berhasil 38.194 tersangka dan menerbitkan 26.048 laporan polisi," ujar Kepala Satuan Tugas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri di gedung Mabes Polri, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas P3GN menjelaskan tujuh kasus besar pengungkapan narkotika yang ditangani sejak 4 Mei 2024. Di antaranya:  pengungkapan kasus oleh Polda Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Bareskim  Polri, Polda Aceh, Polda Riau dan Polda Sulteng. 

Satgas juga menampilkan berbagai barang bukti yang telah dirampas. Di antaranya narkotika yang dibungkus dengan kemasan teh Cina hingga kopi bermerek. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengatakan modus itu adalah cara lama yang digunakan oleh pengedar. "Yang baru itu cara pengedarannya masuk ke Indonesia berbeda, tapi belum bisa kami sampaikan," ujar dia. 

Untuk membuat jera para pengedar dan kurir narkotika, Mukti mengatakan keduanya akan dijeratkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia membeberkan bahwa ada tiga wilayah besar yang menjadi perputaran narkoba terbesar, yakni golden triangle  (Myanmar, Laos dan Thailand), golden crescent (Afganistan, Iran dan Pakistan) dan The Golden Peacock yang berasal dari Amerika Latin. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus