Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk pada September 2023 lalu, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menyatakan telah menyita berbagai macam narkotika. Penyitaan itu meliputi 4,4 ton sabu, 2,6 juta ton ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 ton kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kilogram ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satgas telah berhasil 38.194 tersangka dan menerbitkan 26.048 laporan polisi," ujar Kepala Satuan Tugas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri di gedung Mabes Polri, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas P3GN menjelaskan tujuh kasus besar pengungkapan narkotika yang ditangani sejak 4 Mei 2024. Di antaranya: pengungkapan kasus oleh Polda Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Bareskim Polri, Polda Aceh, Polda Riau dan Polda Sulteng.
Satgas juga menampilkan berbagai barang bukti yang telah dirampas. Di antaranya narkotika yang dibungkus dengan kemasan teh Cina hingga kopi bermerek. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengatakan modus itu adalah cara lama yang digunakan oleh pengedar. "Yang baru itu cara pengedarannya masuk ke Indonesia berbeda, tapi belum bisa kami sampaikan," ujar dia.
Untuk membuat jera para pengedar dan kurir narkotika, Mukti mengatakan keduanya akan dijeratkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia membeberkan bahwa ada tiga wilayah besar yang menjadi perputaran narkoba terbesar, yakni golden triangle (Myanmar, Laos dan Thailand), golden crescent (Afganistan, Iran dan Pakistan) dan The Golden Peacock yang berasal dari Amerika Latin.
Pilihan Editor: Poin-Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan