Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian ponsel di tempat indekos di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Jakarta Barat, terungkap lewat tato di kaki si pencuri. Dari tato di kaki maling ponsel itu, Polsek Tambora menangkap pencuri berinislal MD, 30, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
MD melakukan pencurian ponsel di kamar indekos Jalan Gedong Panjang, saat korban tidur pada Kamis subuh, 14 Januari 2021.
"Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan handphone tersebut, dilihat handphone miliknya sudah hilang," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban segera mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangga indekosnya. Dari rekaman itu terlihat jelas pelaku yang masuk ke kamar dan mengambil ponselnya, termasuk tato di bagian kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan membawa rekaman CCTV itu, korban melaporkan pencurian HP itu ke polisi.
Setelah memeriksa rekaman, polisi melakukan profiling ciri-ciri tato di kaki, dan menanyakan kepada warga sekitar. Diperoleh keterangan bahwa pelaku adalah MD, warga Jalan Gedong Panjang 1 yang rumahnya hanya beda satu gang dengan indekos korban.
"Kurang dari 1x24 jam pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," kata Faruk.
Baca juga: Viral Pencurian di Tanah Abang, Pelaku Pakai Jaket Ojek Online
MD dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.