Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beredar Perkom KPK Soal Perjalanan Dinas, Kini Biaya Ditanggung Penyelenggara

Pada revisi perkom KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas yang beredar ada sejumlah perubahan penanggung biaya perjalanan dinas

8 Agustus 2021 | 18.40 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengubah isi Pasal 2 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Dalam dokumen yang beredar itu dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun bunyi Pasal 2A adalah pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," demikian kutipan tersebut.

Kemudian untuk Pasal 2B adalah KPK dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK. Pihak lain meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan
perjalanan dinas.

Lalu, penggolongan pihak lain ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan. "Penggolongan pihak lain disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini".

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa aturan diubah lantaran telah adanya pergantian status dari pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.

Ali menjelaskan, apabila pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, tidak diperkenankan menerima honor. Namun dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Pembagian pembiayaan ini, kata Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus