Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan kasus penipuan investasi dengan tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap. Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyerahan tahap kedua pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan.
"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.
Polisi menelusuri kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex itu sejak awal Maret 2022. Doni disebut bertindak sebagai afiliator yang bertugas mempromosikan aplikasi itu dengan tujuan menggaet peserta baru untuk ikut bermain.
Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu disebut mendapatkan bayaran hingga 80 persen dari total kekalahan peserta yang dia rekrut.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban melihat ada kejanggalan dari aplikasi Quotex. Mereka mencurigai aplikasi itu bukan sebagai aplikasi investasi namun sebagai aplikasi berbasis binary option atau opsi biner yang dinyatakan terlarang di Indonesia.
Puluhan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan yang sempat mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung. Polisi sempat menyatakan tak bisa menjerat otak di balik aplikasi Quotex itu karena di negara asalnya opsi biner dinyatakan legal.
Reinhard menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat tersangka lain dalam kasus ini.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik juga menyita aset suami dari Dinan Fajrina itu berupa dua unit rumah, dua bidang tanah, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat berbagai merk, tabungan, hingga berbagai produk pakaian mewah yang diduga berasal dari hasil penipuan melalui aplikasi Quotex.
Polisi juga menyita empat akun Gmail milik Doni serta memblokir akun YouTube King Salmanan yang dia gunakan untuk mempromosikan Quotex.
Kasus Doni Salmanan ini sempat menyeret berbagai selebritis tanah air seperti Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.