Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara penipuan dan penggelapan Rihana Rihani sudah dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu, 30 Agustus 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah lengkap dan akan dilaksanakan tahap II," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan tahap II ini adalah menyerahkan tersangka dari polisi kepada pihak kejaksaan yang dituju. Kejaksaan yang menangani sesuai dengan locus delicti atau wilayah tempat terjadinya tindak pidana.
Rihana dan Rihani menipu para korbannya di sekitar wilayah Tangerang Selatan, Banten. Mereka berdua akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Trunoyudo menyebut penyerahan dua tersangka penipuan iPhone itu dilakukan pada hari ini. "Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.
Dalam perkara ini, kedua perempuan kembar itu merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar. Si kembar itu telah ditangkap personel Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang pada Selasa pagi, 4 Juli 2023 setelah sempat buron dengan berpindah-pindah tempat.
Rihana Rihani menawarkan produk Apple, seperti iPhone, Macbook, Airpods dan barang lain dengan harga di bawah rata-rata sehingga korbannya tergiur. Para korban awalnya membeli untuk pemakaian pribadi, lalu tertarik menjadi reseller.
Akibat perbuatan Rihana Rihani, ada korban yang dilaporkan oleh sesama reseller. Korban bernama Pungky Marsyaviani Sabieq telah divonis empat bulan penjara atas tudingan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Penipuan Rihana Rihani Sedih Sebagai Korban Malah Dituduh Menggelapkan