Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Rihana Rihani Segera Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten

Rihana Rihani menipu para korbannya di wilayah Tangerang Selatan sehingga diserahkan ke Kejati Banten.

31 Agustus 2023 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara penipuan dan penggelapan Rihana Rihani sudah dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu, 30 Agustus 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah lengkap dan akan dilaksanakan tahap II," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan tahap II ini adalah menyerahkan tersangka dari polisi kepada pihak kejaksaan yang dituju. Kejaksaan yang menangani sesuai dengan locus delicti atau wilayah tempat terjadinya tindak pidana.

Rihana dan Rihani menipu para korbannya di sekitar wilayah Tangerang Selatan, Banten. Mereka berdua akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Trunoyudo menyebut penyerahan dua tersangka penipuan iPhone itu dilakukan pada hari ini. "Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.

Dalam perkara ini, kedua perempuan kembar itu merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar. Si kembar itu telah ditangkap personel Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang pada Selasa pagi, 4 Juli 2023 setelah sempat buron dengan berpindah-pindah tempat.

Rihana Rihani menawarkan produk Apple, seperti iPhone, Macbook, Airpods dan barang lain dengan harga di bawah rata-rata sehingga korbannya tergiur. Para korban awalnya membeli untuk pemakaian pribadi, lalu tertarik menjadi reseller.

Akibat perbuatan Rihana Rihani, ada korban yang dilaporkan oleh sesama reseller. Korban bernama Pungky Marsyaviani Sabieq telah divonis empat bulan penjara atas tudingan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

Pilihan Editor: Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Penipuan Rihana Rihani Sedih Sebagai Korban Malah Dituduh Menggelapkan

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus