Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkas Ujaran Kebencian Jonru Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

28 November 2017 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 28 November 2017. Kepala Unit I Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Telly Alvin mengatakan berkas Jonru sudah dinyatakan lengkap pada Jumat, 24 November 2017.

Batas penahanan terhadap Jonru selama 60 hari pun sudah habis tepat hari ini. "Berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap kedua," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sebelum berkas dilimpahkan, Jonru menjalani pemeriksaan di Bidang Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pemeriksaan Jonru molor hingga pukul 13.00 WIB. Jonru tiba dari rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Ia menggunakan kaus, celana panjang, dan peci.

Ketika pemeriksaan kesehatan, Jonru mengeluhkan beberapa penyakit kepada tim dokter. Ia mengatakan mudah terkena sakit batuk dan memiliki riwayat penyakit asma.

Jonru Ginting mengatakan kepada tim dokter bahwa kondisinya saat ini sedang baik-baik saja. Lebih-kurang 15 menit kemudian, pemeriksaan selesai dan Jonru kembali dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. "Tetap semangat melanjutkan perjuangan," kata Jonru sesaat sebelum ia masuk ke mobil.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Ia dilaporkan Muannas Alaidid terkait dengan status Facebook-nya yang berbunyi, “1945 Kita Merdeka dari Jajahan Belanda & Jepang. 2017 Kita BELUM Merdeka dari Jajahan Mafia Cina.”

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah Jonru ditangkap, kepolisian menggeledah rumah Jonru serta menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus