Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bos Biro Umrah di Pekanbaru Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada bos biro umrah, Yusuf Johansya.

1 Juni 2018 | 04.58 WIB

Korban kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan mereka saat berlangsungnya sidang perdana bagi ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Korban kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan mereka saat berlangsungnya sidang perdana bagi ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada M. Yusuf Johansya, bos biro perjalanan atau travel umrah Joe Pentha Wisata, yang gagal memberangkatkan ratusan pesertanya. Ketua majelis hakim, Abdul Aziz, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan peserta umrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa," ucap Abdul Aziz dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan. Akibatnya, ratusan calon anggota jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan secara material serta meresahkan lebih dari 700 calon anggota jemaah yang telah mendaftar dan gagal berangkat. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," ujar Aziz.

Mendengar vonis tersebut, Yusuf menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan itu. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski vonis dan tuntutan sama, jaksa juga akan berpikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, pada 2014-2017, Yusuf tidak memberangkatkan ratusan calon anggota jemaah meski mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang. Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang calon anggota jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.

Uang pendaftaran calon anggota jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan yang lama. Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan calon anggota jemaah. Yusuf sempat didemo nasabahnya lantaran sikap tidak konsisten untuk menunda keberangkatan mereka.

Menurut jaksa, kerugian akibat ulah Yusuf mencapai Rp 3,9 miliar. Penyidik Kepolisian Daerah Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Joe Pentha Wisata, Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus