Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Bangka Belitung Resource Institute (BRINST) mengkritik kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung karena tak mengungkap aktor utama kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Polisi sejauh ini baru memproses hukum sopir truk berinisial ZA alias Rudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur BRINST Teddy Marbinanda mengatakan Polda Bangka Belitung seharusnya bisa mengungkap tuntas kasus tersebut mulai dari penambang, kolektor hingga ke smelter penampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sebetulnya tidak terlalu sulit atau rumit. Langkah awal menetapkan status tersangka terhadap sopir truk kita pujilah. Tapi jangan berhenti disini karena itu terlalu sederhana. Barang ini nilainya tidak kecil," ujar Teddy kepada wartawan, Ahad, 20 Oktober 2024.
BRINST yakin Polda Bangka Belitung mampu menuntaskan perkara tersebut. Pasalnya, menurut Teddy, personel Polda Bangka Belitung memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menyelidiki kasus timah.
"Apalagi Kapolda dan Direktur Ditreskrimsus baru. Pasti bisalah menuntaskan kasus ini. Hasil pantauan kita, pasir timah yang diselundupkan ini merupakan hasil aktivitas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," ujar dia.
Teddy menuturkan pertambangan pasir timah rakyat di Pulau Belitung saat ini luar biasa aktif. BRINST, kata dia, sempat salah prediksi karena mengira hasil penambangan pasir timah ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri.
"Ternyata tidak keluar negeri. Hanya dialihkan saja ke smelter swasta di Pulau Bangka yang memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk memenuhi target produksi. Ini disebabkan tidak satu pun smelter timah di Belitung yang aktif beroperasi," ujar dia.
Tindakan ilegal tersebut, kata Teddy, sudah dilakukan secara terang-terangan dan melalui pelabuhan resmi. Modusnya, kata dia, dengan menyelipkan pasir timah diantara muatan resmi di dalam truk.
"Truk ini kemudian pergi ke Pelabuhan Tanjung Ru lalu dengan menggunakan kapal jenis roro menyebrang ke Pelabuhan Sadai. Sampai di Bangka, truk pembawa pasir timah ilegal tersebut dimodali surat jalan yang menunjukkan seolah-olah pasir timah tersebut hasil dari IUP smelter," ujar dia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Babel Komisaris Besar, Jojo Sutarjo, mengatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap ZA alias Rudi yang merupakan sopir truk.
"Tersangka sudah kita tahan. Pasir timah ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung dan digagalkan saat tiba di Pelabuhan Sadai. Hasil penghitungan pasir timah yang diamankan ada sebanyak 8 ton," ujar Jojo.
Jojo menuturkan pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk mengetahui asal usul pasir timah ilegal itu.
"Kita juga akan menyelidiki kemana tujuan pasir timah itu akan dikirimkan," ujar dia.