Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang suap yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, akan digunakan untuk melakukan “serangan fajar” dalam pemilihan umum pada 17 April mendatang. Dugaan ini didasarkan pada temuan uang senilai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan ke 84 kardus amplop putih.
Baca: Duit Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Diduga untuk Serangan Fajar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serangan fajar merupakan upaya membeli suara pemilih dengan cara membagi-bagikan uang. "Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk melakukan 'serangan fajar'," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bowo adalah kader Partai Golkar yang duduk di Komisi Perdagangan DPR. Dalam Pemilu 2019, ia maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2. Kemarin, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap kerja sama pengangkutan pupuk menggunakan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Logistik Indonesia.
Tonton: Tumpukan Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar?Bowo Sidik Pangarso saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, 19 Maret 2019. Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
KPK juga menetapkan Indung dari PT Inersia sebagai tersangka penerima suap dan Manajer Pemasaran Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, sebagai tersangka pemberi suap. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu sore lalu, Indung, yang diduga sebagai orang dekat Bowo, kedapatan menerima uang dari Asty di kantor Humpuss.
“Tim mengamankan uang dalam amplop cokelat senilai Rp 89,4 juta,” ujar Basaria. Selanjutnya, di kantor PT Inersia, KPK menemukan lagi uang senilai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan ke amplop putih sebanyak 84 kardus. Setelah itu, pada Kamis dinihari, penyidik menangkap Bowo di rumahnya.
Baca: KPK Duga Terdapat Beberapa Sumber Aliran Dana Diterima Bowo Sidik
Basaria menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya Humpuss mendapatkan kembali kontrak distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero). Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik. “Sebelum penangkapan, telah terjadi enam kali penerimaan uang senilai Rp 221 juta dan US$ 85.130.” Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Paulus kemarin mengumumkan pencopotan Bowo dari jabatan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar.
ANDITA RAHMA | REZKI ALVIONITASARI