Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda IDF (Ignatius Dwi Frisco) mendatangi mabes polri untuk menuntut keadilan atas tewasnya sang putra oleh rekan sesama polisi. Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jaelani Christo, menyatakan bahwa kejadian penembakan antar polisi ini bukan sebuah kelalaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ingat bahwa pembunuhan ini bukan kelalaian dan ini perencanaan tiba-tiba meledak ini kan aneh." Ujar Jaelani Christo di Mabes Polri pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Christo menyatakan terdapat banyak kejanggalan yang menguatkan bahwa kejadian polisi tembak polisi ini bukan sebuah kelalaian belaka melainkan pembunuhan berencana. Salah satunya karena interaksi antara korban dengan pelaku Bripda IMS sebelumnya yang tidak pernah baik. Bripda IDF, menurut Christo, kerap menceritakan keluh kesahnya kepada sang kekasih bahwa ia sering mendapatkan perlakuan buruk dari senior-seniornya.
Pengacara keluarga Ignatius lainnya, Yustinius Stein Siahaan, memaparkan bahwa korban sempat mendokumentasikan bekas luka lebam yang sering ia terima dari seniornya kepada sang kekasih.
"kalau ke orang tua dia tidak memberi tahu tapi kalo ke pacar dia sampai tunjukan foto-foto lebamnya dia nah itu perlu di dalami lebih lanjut." Ujar Yustinius.
Lebih terbuka kepada sang kekasih ketimbang orang tua
Yustinius menyatakan Ignatius jauh lebih terbuka kepada sang kekasih dibandingkan kepada orang tuanya. Kepada orang tuanya, dia hanya mengungkapkan tidak kuat menjalankan tugasnya namun tidak pernah menceritakan penyebabnya apa.
Selain itu Yustinius juga memaparkan bahwa ada kejanggalan sebelum terjadinya penembakan bahwa sebelum pelaku mabuk, senjata sudah diatur untuk menembak.
"ini janggal kalau ini ngambil langsung melentus tidak mungkin dan kami itu sudah dipersiapkan dan benar saya tekan seperti itu kasat reskim polres bogor iya mengatakan saksi saksi bahwa melihat sudah dimasukin magazine dan sudah di kokang." Ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang sudah digali sejauh ini, menurut kuasa hukum pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP. Pihak keluarga berharap ada titik terang untuk menempuh jalur hukum meski pelaku IMS telah dipecat dari kepolisian.
Polisi tetapkan 2 tersangka
Bripda IDF merupakan anggota Densus 88 Anti Teror yang menjadi korban dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023. Dalam kasus ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka pembunuh Bripda IDF itu terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pilihan Editor: Keluarga Sebut Bripda IDF Sering Dipaksa Minum Miras hingga Bisnis Senjata Api Ilegal
ADINDA YOVITA