Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wakapolri Agus Tepis Isu Ferdy Sambo Jilid 2 dalam Kasus Bripda IDF

Wakapolri Komjen Agus Andrianto menampik prasangka kematian Bripda IDF serupa dengan kasus Ferdy Sambo.

3 Agustus 2023 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menampik prasangka kematian Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF serupa dengan kasus Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Kepala Bareskrim ini menilai jajaran penyidik, Detasemen Khusus 88 Antiteror, dan Propam Polri telah melakukan kerjanya dengan baik, terbukti dengan penetapan dua tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Artinya tidak ada unsur menutup-nutupi masalah ini,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Rabu, 3 Agustus 2023.

Ihwal keluarga yang mendapat kabar awal IDF sakit, Agus menilai hal itu kemungkinan menjadi pertimbangan kepolisian agar keluarga tidak syok mendengar kabar IDF tewas tertembak. Sebab, kata Agus, setiap orang tua akan syok jika langsung mendapat kabar anaknya tewas.

“Toh tidak ditutup-tutupi kok, semua dibuka. Artinya, keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan tidak ditutup dan bebas terbuka. Artinya, pihak Densus 88 terbuka,” kata Agus.

Sebelumnya keluarga Bripda IDF bersikukuh adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam penembakan Bripda IDF. 

Jajang, kuasa hukum keluarga Ignatius, mengatakan keluarga tetap bersikukuh adanya dugaan pembunuhan berencana, meski gelar perkara menyimpulkan unsur kelalaian. Sebab, kata Jajang, fakta tentang adanya senjata api rakitan yang sudah dipersiapkan sebelum penembakan tidak terbantahkan dalam gelar perkara. 

“Bahwa nyata adanya senpi tersebut sudah disiapkan dan dalam keadaan siap tembak,” kata Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kemudian, kata Jajang, gelar perkara juga menunjukkan tersangka Bripda IMS meminta Bripda IDF datang dengan nada kasar menggunakan ponsel milik saksi AN. Selain itu, Jajang juga belum mendapat penjelasan rinci soal temuan dua botol minuman keras di tempat kejadian perkara.

“Dari hal tersebut, belum lagi dikuatkan dengan bukti bahwa si korban IDF ini sudah terintimidasi sejak awal 2023 oleh seniornya tersebut,” kata Jajang.

Fakta lain, kata Jajang, adalah adanya transaksi gelap senjata api ilegal di lingkungan Polri setelah ditemukan senpi tanpa izin. Jajang menuturkan, ketika IDF datang ke TKP, pelaku menarik senpi dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke arah mematikan, yakni bagian kepala tepatnya leher bagian atas.

“Setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, kemudian pelaku IMS berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF. Setelah itu pelaku IMS mencoba melarikan diri, kemudian tertangkap oleh rekan-rekannya,” kata Jajang.

Pilihan Editor: Keluarga Bersikukuh Ada Unsur Perencanaan dalam Kematian Bripda IDF

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus