Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bripka IG, tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kepemilikan senjata api ilegal atau rakitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bripka IGP menjalani sidang etik di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi sidang dipimpin oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Agus Wijayanto dengan wakilnya adalah Kombes Rudy Mulyanto, Kepala Bagian Pembinaan Etika Rowabprof Divpropam Polri. Adapun anggota komisi terdiri dari Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Waluyo selaku Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Kholiq Iman Santoso selaku Kasubbagbinops Bagops Densus 88 Antiteror Polri, dan AKBP Endang Werdiningsih yang menjabat Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
“Bripka IG dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Selain itu, KKEP juga menjatuhkan sanksi penempatan pada tempat khusus selama 7 hari terhitung sejak 28 Juli-4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Majelis sidang KKEP menyatakan Bripka IGP terbukti telah menguasai atau menyimpan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual. Senjata api ilegal tersebut juga digunakan oleh Bripda IMS yang mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal.
Bripka IG telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terkait putusan ini pelanggar banding,” kata Ramadhan.
Sehari sebelumnya, majelis KKEP juga memecat tidak hormat Bripda IMS. Sidang etik pada 3 Agustus ini juga diisi oleh perangkat komisi sidang yang sama. Komisi sidang KKEP menyatakan Bripda IMS terbukti telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Adapun pasal yang dilanggar, antara lain Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bripda IMS menyatakan banding atas putusan ini.