Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.

29 Oktober 2024 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik buntut kasus makelar peradilan Zarof Ricar. Permintaan maaf itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Secara institusional (MA) tidak boleh deny dulu. Kalau bisa minta maaf ke publik. Harusnya seperti itu. Lebih dari itu, harus dibongkar juga semuanya,” kata Bivitri saat ditemui di kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, Ahad, 27 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bivitri, MA harus melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai program pembaruan peradilan di tubuh MA, mulai dari model pengawasan hakim serta model whistleblower. “Lalu kalau ada yang komplain ke mana. Pembaruan peradilan juga harusnya orientasinya pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Bivitri berpendapat pembaruan peradilan saat ini lebih fokus pada publikasi putusan dan sistem kamar. Dia menyarankan sebaiknya pembaruan peradilan itu fokus pada bagaimana cara mencegah agar hakim-hakim tidak lagi diberikan celah untuk bermain dalam penanganan perkara.

MA, kata dia, juga harus didesak untuk mengumumkan roadmap kepada publik setelah dipilihnya Ketua MA yang baru, Sunarto. “Berikan ke publik, begini lho cara kita kalau mau berantas mafia peradilan. Dia (Zarof Ricar) juga sudah mengaku bahwa sudah 10 tahun melakukan itu, mengurus perkara di MA. MA harus segera merespons. Bagaimana memberantas mafia peradilan, terutama di staf mereka sendiri.”

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu juga menyampaikan pengawasan yang ada di MA sudah tidak bisa lagi dengan model pengawasan internal. Menurutnya, pengawasan yang ideal harus berasal dari pengawas eksternal.

Dia juga menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus makelar peradilan Zarof Ricar tersebut. Apalagi barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Agung dari pensiunan pegawai MA itu hampir Rp 1 triliun. “Saya juga merasa dia perlu kita jadikan whistleblower. Supaya dia membongkar siapa saja yang menyogok ke dia. Itu barangkali ada gunanya untuk mereformasi peradilan itu,” kata Bivitri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus