Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman diundur berkaitan dengan kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa malam, 8 Mei 2018.
"Ada kendala teknis, sehingga kami tidak bisa hadirkan terdakwa," ucap jaksa Anita Dewayani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Kepada majelis hakim, Anita juga mengatakan berkas tuntutan jaksa terhadap Aman belum rampung. Alasannya, tim jaksa masih harus mendalami tuntutan yang ingin disampaikan. "Yang jelas, segera rampung," ujarnya.
Baca: Begini Tahanan Teroris Diduga Hafal Rutinias Penjagaan Mako Brimob
Sedianya, sidang hari ini akan diisi pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Aman. Aman didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai di Kampung Melayu dan Sarinah, Jakarta, hingga bom gereja di Samarinda.
Aman pun ikut terseret dalam kerusuhan Mako Brimob. Kepolisian RI tidak menampik bahwa salah satu tuntutan narapidana kasus terorisme yang membuat kerusuhan adalah bertemu dengan Aman. "Kalau ada hubungan dengan Aman, memang ada tuntutan itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Menurut Setyo Wasisto, para napi teroris ingin bertemu dengan Aman, dan permintaan itu pun sudah dipenuhi. "Mereka sudah bertemu dengan Aman kemarin," ucap Setyo. Meski begitu, ia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai tuntutan para napi teroris mengingat saat ini upaya negosiasi masih dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Asrudin Hatjani, kuasa hukum Aman, menyatakan Aman masih berada di Mako Brimob. "Ya, masih di sana, belum bisa hadir karena kondisi Mako Brimob belum kondusif." Aman tidak ikut digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama ratusan pelaku kerusuhan lain.
Namun dia mengaku sama sekali belum bertemu dengan Aman Abdurrahman sejak kerusuhan Mako Brimob yang menimbulkan enam korban jiwa. Komunikasi dengan Aman pun, kata dia, juga belum bisa dilakukan. "Intinya sesuai dengan fakta persidangan saja, sidang diundur karena jaksa belum siap," ujar Asrudin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini