Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo menerima suap terkait proyek dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Dalam kasus ini, diduga Wenny mengatur mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) dan Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Duit suap tersebut diduga akan digunakan Wenny sebagai inkumben untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020. "Benar, memang dalam tahap penyelidikan, kami melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar serangan fajar dan lain sebagainya itu barangkali indikasinya ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jumat, 4 Desember 2020.
Nawawi mengatakan tim KPK masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Sejauh ini, kata Nawawi, KPK belum menemukan adanya dugaan duit suap dipakai untuk alat-alat peraga kampanye Pilkada 2020.
"Sejak awal proses Pilkada 2020, KPK telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara pilkada dan peserta pilkada di 270 daerah pilkada untuk mewujudkan Pilkada Berintegritas. KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Nawawi.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini