Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Capim KPK Dosen Universitas Jember Dicecar Mobil Dinas dan LHKPN

Capim KPK yang merupakan dosen Universitas Jember dicecar soal mobil dinas dan LHKPN.

28 Agustus 2019 | 16.29 WIB

Tim Pansel Capim KPK Jilid V saat mengumumkan nama-nama kandidat yang lolos tahapan profile assesment di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Tahapan tes uji profil meliputi simulasi, observasi, dan wawancara individual. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tim Pansel Capim KPK Jilid V saat mengumumkan nama-nama kandidat yang lolos tahapan profile assesment di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Tahapan tes uji profil meliputi simulasi, observasi, dan wawancara individual. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron ditanya soal dugaan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Informasi yang kami terima dari hasil tracking, apakah memang benar pernyataan bahwa Bapak suka menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, yang rasanya ini akan terkait dengan kode etik di KPK," kata anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Diani Sedia Wati, di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ghufron mengatakan bahwa mobil dinas yang dimilikinya sebagai dekan adalah jenis Kijang. Mobil itu, kata dia, ia pakai setiap Senin hingga Sabtu. Adapun untuk kegiatan di luar dinas, ia mengaku selalu menggunakan mobil pribadi. 

Diani pun memastikan lagi dan bertanya apakah Ghufron pernah didemo atas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu. Ghufron menegaskan bahwa tidak ada demo terhadap dirinya.

Kemudian, Diani meminta klarifikasi lagi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pembayaran pajak Ghufron. Diani mengaku mendapat laproan bahwa Ghufron baru melapor LHKPN 2 kali, pada 2014 dan 2017, dan laporan pembayaran pajak yang terakhri kali dilakukan pada 2015.

Ghufron menjelaskan bahwa ia rajin melapor LHKPN sejak 2016. Namun, untuk tahun ini sempat terkendala karena harus membuat surat kuasa untuk memeriksa rekening anaknya. Ia pun menegaskan bahwa bukti-buktinya ada di e-mail.

"Sebelumnya tidak ada surat kuasa untuk memeriksa rekening anak. Tapi karena suratnya sekitar awal Agustus, kami sudah penuhi surat kuasa anak pertama," kata dia.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus