Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron ditanya soal dugaan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi yang kami terima dari hasil tracking, apakah memang benar pernyataan bahwa Bapak suka menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, yang rasanya ini akan terkait dengan kode etik di KPK," kata anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Diani Sedia Wati, di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron mengatakan bahwa mobil dinas yang dimilikinya sebagai dekan adalah jenis Kijang. Mobil itu, kata dia, ia pakai setiap Senin hingga Sabtu. Adapun untuk kegiatan di luar dinas, ia mengaku selalu menggunakan mobil pribadi.
Diani pun memastikan lagi dan bertanya apakah Ghufron pernah didemo atas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu. Ghufron menegaskan bahwa tidak ada demo terhadap dirinya.
Kemudian, Diani meminta klarifikasi lagi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pembayaran pajak Ghufron. Diani mengaku mendapat laproan bahwa Ghufron baru melapor LHKPN 2 kali, pada 2014 dan 2017, dan laporan pembayaran pajak yang terakhri kali dilakukan pada 2015.
Ghufron menjelaskan bahwa ia rajin melapor LHKPN sejak 2016. Namun, untuk tahun ini sempat terkendala karena harus membuat surat kuasa untuk memeriksa rekening anaknya. Ia pun menegaskan bahwa bukti-buktinya ada di e-mail.
"Sebelumnya tidak ada surat kuasa untuk memeriksa rekening anak. Tapi karena suratnya sekitar awal Agustus, kami sudah penuhi surat kuasa anak pertama," kata dia.