Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Rizieq Shihab Sebut Diaz Hendropriyono Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI

Terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab sebut Diaz Hendropriyono terlibat penembakan itu dalami pleidoi di PN Jakarta Timur.

11 Juni 2021 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menuding staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Desember 2020.

Hal ini Rizieq sampaikan saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar FPI pengawal saya pada 7 Desember 2020," ujar Rizieq, Kamis, 10 Juni 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizieq menjelaskan, tudingan ini berdasarkan cuitan Diaz di akun media sosial pribadi milik adik ipar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa itu.

Dalam akun Twitter dan Instagram itu Diaz mengunggah tulisan "Sampai Ketemu di 2026."

Rizieq menuding tulisan itu sebagai isyarat bahwa Diaz ingin memenjarakan Rizieq dalam waktu yang lama. 

"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian enam laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum," ujar Rizieq. 

Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menyinggung pihak yang kerap menyerangnya di media sosial, seperti Denni Siregar, Abu Janda, Ade Armando, Eko Kuntadhi, hingga Guntur Romli. 

"BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses," kata Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus