Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch atau ICW menemukan 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Data dugaan pelanggaran itu baik yang sedang maupun yang telah diproses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Ester, perilaku-perilaku yang demikian oleh internal KPK harus ditindaklanjuti secara tegas. "Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Lola di kantor ICW pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut 19 dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang dihimpun oleh ICW:
1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)
Waktu: Februari 2010
Tindakan: Adanya dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto dengan memberikan fasilitas melewati pintu samping Gedung KPK guna menghindar dari media massa.
Keterangan: Didapuk menjadi Plt Direkur Penyidikan pada tahun 2010. Ferry dikenakan pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf h Kode Etik Pegawai KPK
Tindak lanjut: Tidak diberikan sanksi apapun.
2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan
3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan
4. Johan Budi (Juru Bicara)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Johan diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
5. Rony Samtana (Penyidik)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Rony diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Busyro diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: M Jasin diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Chandra M Hamzah diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Keterangan: Haryono Umar diputus bebas. Dari tujuh anggota komite etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeda bahwa adanya pelanggaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)
Waktu: 2010
Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
Tindak lanjut: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi
11. MNHS (Penyidik)
Waktu: September 2012
Tindakan: Kasus perselingkuhan
Keterangan: Penyidik dari BPKP dipulangkan karena terlibat kasus perselingkuhan. Sebelumnya, ada indikasi penyidik tersebut menerima suap namun pihak KPK masih mendalami
Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP
12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)
Waktu: April 2013
Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
Keterangan: Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen Sprindik namun komite Etik menilai bahwa yang bersangkutan lalai mengawasi sekretaris sehingga Sprindik bocor.
Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang
13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)
Waktu: April 2013
Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Adanya pelanggaran ringan
14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)
Waktu: April 2013
Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Keterangan: Wiwin Suwandi terbukti melakukan pembocoran dokumen KPK terkait Sprindik
Tindak lanjut: Pemecatan
15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)
Waktu: Agustus 2016
Tindakan: Pernyataan perihal HMI
Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang
16. Rolan Ronaldy (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
17. Harun (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
18. Novel Baswedan (Penyidik)
Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Mengirim surat elektronij berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
Keterangan: Informasi terakhir pada April 2018, pimpinan KPK menyatakan sudah mempersiapkan sanksi terhadap Aris Budiman dan Novel Baswedan
Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK
19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)
Waktu: Desember 2017
Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
Keterangan: Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh yang bersangkutan. Dari 10 anggota DPP, delapan orang menyatakan bersalah dan dua lainnya menyatakan tidak bersalah
Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian