Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita Narapidana Kabur Cai Changpan Miliki Alat-alat Buat Gali Lubang

Polisi masih mendalami bagaimana narapidana kabur kasus narkoba Cai Changpan bisa mengakses beberapa alat-alat buat menggali lubang.

1 Oktober 2020 | 08.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan polisi masih terus mendalami bagaimana napi kabur kasus narkoba Cai Changpan bisa mengakses alat-alat menggali lubang.

Diketahui Cai menghilang dari Lapas Kelas I A Dewasa Tangerang dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter, tembus hingga ke sisi luar bangunan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menurut keterangan dari teman satu selnya itu, bahwa memang alat-alat tersebut didapat dari adanya satu pembangunan dapur yang ada di dekat situ, seperti sekop-sekop kecil,” kata Yusri di kantornya pada Rabu, 30 September 2020.

Rekan satu sel Cai Changpan yang juga seorang WNA asal Singapura, mengaku buron tersebut membawa ponsel miliknya saat lari dari tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menyatakan sejauh ini polisi masih terus mendalami bagaimana Chai bisa mengakses alat-alat seperti sekop, besi, obeng, pahat, juga pompa air, kesemuanya ditemukan dalam galian rute narapidana kabur tersebut.

“Karena dalam jangka waktu 8 bulan dia melakukan penggalian tersebut, yang jadi pertanyaan tidak ada sama sekali yang tahu.” Ia menambahkan terdapat sebanyak 6 tim yang dibentuk bersama dengan Polres Tangerang Kota dan pihak Lapas demi menelusuri kasus ini. “Bersama-sama terus kita dalami, setiap hari kita laksanakan anev perkembangan pengejaran yang bersangkutan.”

Cai Cahngpan diketahui memiliki rekam jejak kabur dari tahanan, pelariannya saat ini sejak Senin, 14 September 2020 merupakan kali kedua.

Menurut sumber Tempo di kepolisian, narapidana kabur itu pernah melarikan diri dari Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada Januari 2017.

Metode yang dilakukan pun serupa, yaitu membobol tembok kamar mandi dengan besi sepanjang 30 sentimeter. Saat itu Bareskrim Polri meringkusnya kembali setelah 3 hari, menjebloskan Chai ke rutan dengan pengawasan ketat.

Cai Changpan divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas I A Dewasa Tangerang.

Baca juga : Begini Cai Changpan Gali Sepanjang 30 Meter Buat Kabur

WINTANG WARASTRI | DA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus