Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk, mengaku trauma setelah jaksa menggeledah apartemen mereka. Penggeledahan ini merupakan buntut dugaan suap dan gratifikasi sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum penggeledahan, kata Rita, dia tak tahu mengenai kasus yang menjerat suaminya dan dua hakim PN Surabaya lainnya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pagi itu, dia mengaku mengawali hari seperti biasa, bangun pagi dan bersiap memasak. "Waktu itu, seperti biasa, saya bangun subuh, lanjut kegiatan sebagai seorang ibu rumah tangga, memasak. Belum mulai memasak, pintu diketuk. Terus saya buka pintu, saya beritahu bapak," kata Rita di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ketika itu, kata dia, Erintuah berada di apartemen dan sudah bangun tidur. Rita mengatakan suaminya ketika itu tengah duduk, tak jauh dari tempat dia akan memasak.
Begitu Rita nembuka pintu, tamu yang mengetuk itu mengaku dari Kejaksaan Agung. "Terus terang Pak, saya syok di situ. Kaget. Ada apa ini? Tapi saya enggak bisa ngomong, saya diam," ujarnya.
Begitu masuk, para penyidik menggeledah apartemen. Sementara, Rita dan Erintuah tetap berada di sana. Seingat Rita, penggeledahan dilakukan hingga sekira pukul 15.00 sore.
Hingga akhirnya, Erintuah dibawa oleh penyidik. Namun, Rita meminta ikut karena kebingungan hendak dibawa ke mana suaminya itu. "Dibawa ke Kejaksaan Tinggi. Saya dipisahkan dari bapak," katanya.
Kemudian, Erintuah dibawa dan Rita diminta menunggu. Sekitar pukul 22.00, Rita mendapatkan informasi hanya ia yang diizinkan pulang. Suaminya tetap di kejaksaan.
Sepulangnya dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, Rita mengaku ketakutan hingga tak bisa tidur berhari-hari. Pasalnya, kata dia, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamarnya. "Saya sampai enggak berani lihat orang lagi. Ketakutan yang sangat mencekam sampai beberapa minggu. Saya enggak bisa tidur berhari-hari," tutur dia.
Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili.
Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.