Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerita Pengusaha CCTV Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR di Kompleks Duren Tiga

Pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung menceritakan bagaimana ia mendapat pesanan pembelian dan penggantian CCTV dari Irfan Widyanto

26 Oktober 2022 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (kiri) menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung menceritakan bagaimana ia mendapat pesanan pembelian dan penggantian CCTV dari terdakwa obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Afung mengatakan ia dikirimi pesan WhatsApp kemudian ditelepon Irfan Widyanto untuk memintanya mengganti dua unit DVR CCTV pada 9 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Ia pun menanyakan merek CCTV yang dimaksud. Karena merek yang dimaksud kosong, Afung menawarkan DVR dengan kualitas yang lebih bagus. Irfan memesan dua unit DVR dan hardisk 1 terabyte.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Irfan langsung yang melakukan pembelian dengan cara transfer M-Banking ke saya atas nama beda, tetapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang,” kata Afung saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Ia mengatakan barang lebih dulu sampai dengan jasa pengiriman ojek online. Ia baru sampai 15 menit kemudian ke lokasi Duren Tiga atau sekitar pukul 17.45 atau 17.50 WIB. Afung menuturkan Irfan tidak memberitahu lokasi penggantian CCTV dan hanya disuruh menunggu di tempat cuci mobil dekat Kompleks Duren Tiga.

“Dia tidak bilang di mana, hanya bilang ke lokasi dekat Duren Tiga di dekat tempat cuci mobil di situ. Saya suruh tunggu sana. Irfan sudah di sana ketika saya datang,” kata Afung.

Ia menuturkan Irfan saat itu menunggu bersama dua atau tiga orang. Kemudian masuk kompleks bertemu satpam bernama Zapar. Irfan mengenalkan Afung kepada satpam sebagai orang yang akan mengganti DVR CCTV. Lalu ia diarahkan ke dalam oleh satpam.

“Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam artinya antara tidak kecolok dengan benar atau mati. Tetapi saya berpikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ‘ya sudah pasang aja’,” cerita Afung.

Ia mengatakan Irfan adalah orang pertama yang masuk ke pos pengamanan saat pergantian CCTV. Afung kemudian meminta username dan password untuk masuk ke mesin XMY. Satpam kemudian memberitahu password dan Afung langsung masuk ke menu shutdown.

“Saya tidak lihat rekaman karena saya cuma diminta ganti saja. Saya tidak tahu alasan terdakwa ganti. Saya kan pekerja yang penting dapat order, semua bukan urusan saya,” ujarnya.

Setelah mengganti dua unit DVR, Afung langsung memberikannya ke seseorang. Namun ia tidak memperhatikan memberikan kepada siapa.

“Saya tidak membongkar habis yang lama. Saya cuma ganti mesin yang lama, saya ganti plus hardisk yang baru,” kata dia.

Afung mengatakan total harga untuk semua pembelian termasuk jasa penggantian berjumlah Rp3.550.000. Ia mengatakan pembayaran diterima dengan cara transfer M-Banking dengan nama berbeda.

“Pembayarannya melalui M-Banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Afung.

Terdakwa Irfan Widyanto didakwa telah merampas tiga DVR CCTV yang menjadi bukti penting pembunuhan berencana Yosua oleh Ferdy Sambo. Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan pernah masuk tim CCTV kasus KM50. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebab masih di Bali, Acay lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan. 

Irfan berperan mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit. Irfan juga yang menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Irfan juga meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. DVR CCTV yang dirampas itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto.

Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Irfan Widyanto Bantah Halangi Satpam Lapor Ketua RT saat Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus