Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dalami Kasus Dugaan Suap Sahbirin Noor, KPK Periksa Sekda Kalsel

KPK memeriksa Sekda Kalsel dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sahbirin Noor.

29 November 2024 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar. Roy menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi suap sejumlah paket pekerjaan yang diduga melibatkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus tersebut, KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Status tersangka Sahbirin gugur setelah dia memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin mengundurkan diri dari jabatan gubernur setelah menang. Roy Rizali Anwar kini menjabat sebagai pelaksana harian Gubernur Kalsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan Roy Rizali berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024. “Saksi didalami terkait dengan kode etik aparatur sipil negara,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Jumat, 29 November 2024.

Selain Roy Rizali, KPK juga memeriksa staf bidang cipta karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Muhammad Aris Anova. “Saksi didalami terkait dengan pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel,” ucap Tessa.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2024. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang plus barang bukti uang sekitar Rp 12 miliar. Selain itu, tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa percakapan elektronik.

KPK menyatakan uang tersebut merupakan suap yang berasal dari permainan tiga proyek pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga proyek tersebut adalah: pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pengerjaan Rp 22 miliar, dan terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

KPK pun menetapkan enam orang yang terjaring OTT tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah: Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kepada Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Kalsel, Yulianti Erynah; Pengusur Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; dan dua orang pihak swasta atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sahbirin Noor memang tak ikut tertangkap dalam OTT tersebut. Namun, penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah meminta keterangan para tersangka dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus