Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

David Posisi Tobat di Aspal Tak Sanggup Push Up 50 Kali Seperti Perintah Mario Dandy

Dalam posisi tobat di aspal David menyatakan tak sanggup push up 50 kali seperti yang diperintah Mario Dandy. Setelahnya tendangan ke kepala.

10 Maret 2023 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekonstruksi kasus dilaksanakan di tempat kejadian perkara, di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adegan rekonstruksi diawali saat Mario Dandy, 20 tahun menyuruh David, 17 tahun untuk push up dengan posisi tobat. Saat itu, AG, 15 tahun masih berada di dalam mobil dan keluar dari mobil menyaksikan sikap tobat dari korban

"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Posisi tobat yang dimaksud, yakni dengan cara kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.
 
Tersangka Mario Dandy menyuruh David untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan push up sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.
 
Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, Mario Dandy melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, kecuali AG dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
 
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu, 22 Februari 2023. Adapun S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Februari 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus