Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Sita Kandang Ayam dan Lapangan Futsal dari Tersangka Korupsi Jalan Tol

Para tersangka korupsi melakukan proses ganti rugi lahan di tanah yang sebenarnya milik aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

16 Desember 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita aset tidak bergerak milik tersangka korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu, 14 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyitaan telah dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024. Aset milik tersangka yang disita itu merupakan aset tidak bergerak yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan, lokasinya berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Aset yang disita oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar itu adalah milik dua orang tersangka berinisal B dan Z," katanya.

Dari tersangka B disita sebidang tanah dengan luas 300 meter per segi di Nagari Kepalo Hilalang, kemudian sebidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter per segi di Nagari Parit Malintang.

Sedangkan dari tersangka Z diperoleh satu unit bangunan lapangan futsal yang berada di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengatakan upaya penelusuran serta pelacakan aset akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk memulihkan kerugian negara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi ini, namun satu orang di antaranya meninggal dunia.

Para tersangka adalah Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Sementara sembilan tersangka lainnya adalah kelompok warga penerima ganti rugi tanah yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan penyidikan jilid kedua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, kini mereka sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Kasus berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan jalan tol.

Dalam proses pengadaan tanah, tersangka tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus